SAMBUTAN DPP PAO : ASSALAMU'ALAIKUMWARAHMATULLAHIWABARAKATUH, SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DEWAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI ASSEDDINGENG WIJANNA OGIE DALAM BAHASA INDONESIA DIKENAL DENGAN NAMA PERSATUAN ANAK OGI (DPP-PAO) KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU, PAO ADALAH PERKUMPULAN WARGA MASYARAKAT SUKU BUGIS RANTAU DENGAN BERDASARKAN PANCASILA DAN UDD 45 SERTA DIBAWAH NAUNGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DENGAN TUJUAN MEMPERSATUKAN SEGENAP WARGA MASYARAKAT BUGIS SELURUH NUSANTARA MAUPUN MANCA NEGARA DENGAN VISI MISI - MASSEDDI RIPASSEDDI MAPPASSEDDI-TOPADA SIPAMMASE MASE - NIAT MADECENG PADATTA RUPA TAU TERUTAMA SEMPUGIKU TEGA-TEGAKI WANUA DI ONDROWI. WASSALAMU'ALAIKUMWARAHMATULLAHIWABARAKATUH

Wednesday, 23 December 2020

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI PANGKAS VONIS PAK KAMAREK DARI 5 MENJADI 3 TAHUN


WWW.PAO.OR.ID : Tentu masih ingat tentang Pak Kamarek yang di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 3 milyar rupiah oleh pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan, dengan Nomor 215 / Pid.Sus / 2019 / PN Tbh. Dalam Kasus Karhutla

Berawal dari Putusan Vonis tersebut berbuntut panjang, di sebabkan karena hasil Putusan Vonis dengan Hukuman 6 tahun dan denda 3 milyar rupiah di Nilai terlalu di Paksakan dalam Penerapan Pasal dalam Kasus Karhutla sehingga Putusan Vonis Hukuman kepada Pak Kamarek di anggap jauh dari kata keadilan yang dimana di Usia Senja Pak Kamarek harus berada dalam Jeruji Besi tanpa Pembelaan.


Rasa Empati serta rasa Kemanusiaan prihal yang menimpa Pak Kamarek ternyata mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat di kabupaten indragiri hilir, berdasarkan Informasi dari keterangan pihak keluarga Kamarek kepada Panglima PAO Anawawik bersama 10 Pengacara yang tergabung dalam Inhil Lawyers Club (ILC) yang di Koordinir Zainuddin Acang menggelar tudang sipulung membahas langka-langka  untuk membebaskan Pak Kamarek dengan melakukan Upaya Banding ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Di tempat dan waktu yang berbeda ratusan Massa Anggota PAO dari berbagai Kecamatan yang ada di Inhil dan Rekan Mahasiswa Unisi dan Organisasi HMI serta IKAMI dengan menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan dalam Gerakan Peduli Kamarek (GEMPAR-1) dengan 3 Tuntutan yakni :

1. Mendesak Penegak Hukum untuk membebaskan Pak Kamarek

2. Hentikan Dugaan "Kriminalisasi" terhadap Rakyat

3. Tegakkan keadilan seadil-adilnya.


Tidak sampai disitu Gerakan Peduli Kamarek Jilid 2 (GEMPAR-2), Gelar Aksi Unjuk Rasa kembali di lakukan Organisasi PAO bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru dengan tuntutan yang sama. Sementara Tim Kuasa Hukum Pak Kamarek yang tergabung dalam Inhil Lawyers Club (ILC) melakukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan hasil di pangkas 1 Tahun menjadi 5 tahun. Sehingga pada Puncaknya Inhil Lawyers Club (ILC) melanjutkan Banding di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Putusan Hukuman menjadi 3 tahun.


Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pak Kamarek Zainuddin Acang menyampaikan rasa Syukur serta Ungkapan Terima Kasih kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kehakiman RI bill khusus kepada seluruh sahabat-sahabat ILC, Sahabat Awie dkk. serta seluruh masyarakat yangg telah berempati dan mendoakan untuk orang tua kita pak KAMAREK

"Alhamdulillah Yaa Robb......Orang tua kita Bapak KAMAREK terpidana perkara Karhutla yang di vonis 6 tahun pada Tingkat Pengadilan Negeri, ditingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru divonis 5 tahun dan Alhamdulillah pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI divonis 3 tahun...... Terimakasih kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kehakiman RI bill khusus kepada seluruh sahabat2 ILC, Sahabat Awie dkk serta seluruh masyarakat yg telah berempati dan mendoakan utk orangtua kita pak KAMAREK... semoga menjadi amal ibadah disini Allah SWT, Aamiinn Yaa Robbal Aalamiin"Kutipan Zainuddin Acang Ketua ILC 

Sementara itu Panglima PAO Anawawik juga mengucapkan menyampaikan Ucapan Terima Kasih mewakili Keluarga Pak Kamarek

"Atas nama keluarga besar pak kamarek kami ucapkan terima kasih banyak buat tim kuasa hukum pak kamarek dan seluruh element masyarakat yang bersama-sama memperjuangkan orang tua kita ini, Putusan dari MA sudah keluar bagi orang tua kita pak kamarek. Sekarang kami akan dudukkan dengan kuasa hukum dan keluarga pak kamarek, apakah kita menerima putusan ini atau kita ambil langkah Peninjauan Kembali Keputusan MA RI Turun 3 Tahun" Ucap Awi'e