SAMBUTAN DPP PAO : ASSALAMU'ALAIKUMWARAHMATULLAHIWABARAKATUH, SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DEWAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI ASSEDDINGENG WIJANNA OGIE DALAM BAHASA INDONESIA DIKENAL DENGAN NAMA PERSATUAN ANAK OGI (DPP-PAO) KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU, PAO ADALAH PERKUMPULAN WARGA MASYARAKAT SUKU BUGIS RANTAU DENGAN BERDASARKAN PANCASILA DAN UDD 45 SERTA DIBAWAH NAUNGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DENGAN TUJUAN MEMPERSATUKAN SEGENAP WARGA MASYARAKAT BUGIS SELURUH NUSANTARA MAUPUN MANCA NEGARA DENGAN VISI MISI - MASSEDDI RIPASSEDDI MAPPASSEDDI-TOPADA SIPAMMASE MASE - NIAT MADECENG PADATTA RUPA TAU TERUTAMA SEMPUGIKU TEGA-TEGAKI WANUA DI ONDROWI. WASSALAMU'ALAIKUMWARAHMATULLAHIWABARAKATUH

Monday, 10 May 2021

DPP PAO : Turut Berduka Cita


Innalillahiwainailaihirojiun.. 
Atas Nama Keluarga Besar DPP PAO  Turut berduka cita atas meninggalnya Ustad H. Kamaruddin, MA,  menjabat sebagai ketua Senat STAI dan Dosen Prodi Pendidikan Agama Islam., seusai melaksanakan Tausyiah di Mesjid Al-Mu'annah di jalan tanjung Harapan Tembilahan bertepatan tengah melaksanakan sholat tarawih dalam posisi sujud. Semoga Allah SWT menempatkan di sisinya, dan diberi kesabaran serta ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan Aamiin.



An. DPP PAO



Tuesday, 4 May 2021

LBHI BATAS INDRAGIRI HILIR : ADA KEJANGGALAN TERHADAP KASUS 4 KLIENNYA


Tim LBHI batas INDRAGIRI kembali sidang mendampingi 4 terdakwa terkait kasus dengan PT THIP, kasus ini bermula adanya tidak terealisasinya MOU antara prusahan dengn gapoktan.
"kasus ini kasus perdata hanya saja dipaksakan untuk dinaikan persidangan, menurut saya ada yang ganjal dalam kasus ini, selain perkara 4 org terdakwa di percepat unuk disidangkan, dalam persidanganpun majelis hakim mempercepat tahapan persidangan yang kami menilai tidak biasa dengan kasus lainnya, bagaimana tidak kasus ini genap satu bulan dari proses penangkapan sudah keluar jadwal sidangnya, ini sangat aneh seolah olah kasus ini harus segera diselesiakan tanpa memperhatikan azaz mendasar disetiap tersangka/terdakwa.(03/04/2021).


"Dalam persidangan berlangsung kami Sempat membantah terkait majelis membuat jadwal sidang terhadap kasus klien kami, bagaimana tidak dalam satu minggu di agendakan sidang 2 kali, karena ini tidak akan memamksimalkan waktu dan jam kerja membela klien kami" Ungkap Akmal selaku Ketua Tim Kuasa Hukum
"Dan atas dakwaan terhadap ke 4 klien kami maka kami akan melakukan EXEPSI/nota keberatan karna kami menilai semua dakwaan jaksa kabur/tidak jelas. Terkait kasus yang kami tangani ini dan fakta fakta hukum yang ada maka kami akan menyiapkan langkah2 hukum untuk membela klien kami."Lanjut Akmal

#lbh batas INDRAGIRI
#kerja tanpa batas