SAMBUTAN DPP PAO : ASSALAMU'ALAIKUMWARAHMATULLAHIWABARAKATUH, SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DEWAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI ASSEDDINGENG WIJANNA OGIE DALAM BAHASA INDONESIA DIKENAL DENGAN NAMA PERSATUAN ANAK OGI (DPP-PAO) KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU, PAO ADALAH PERKUMPULAN WARGA MASYARAKAT SUKU BUGIS RANTAU DENGAN BERDASARKAN PANCASILA DAN UDD 45 SERTA DIBAWAH NAUNGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DENGAN TUJUAN MEMPERSATUKAN SEGENAP WARGA MASYARAKAT BUGIS SELURUH NUSANTARA MAUPUN MANCA NEGARA DENGAN VISI MISI - MASSEDDI RIPASSEDDI MAPPASSEDDI-TOPADA SIPAMMASE MASE - NIAT MADECENG PADATTA RUPA TAU TERUTAMA SEMPUGIKU TEGA-TEGAKI WANUA DI ONDROWI. WASSALAMU'ALAIKUMWARAHMATULLAHIWABARAKATUH
Showing posts with label GERAKAN MASYARAKAT PEDULI KAMAREK (GEMPAR). Show all posts
Showing posts with label GERAKAN MASYARAKAT PEDULI KAMAREK (GEMPAR). Show all posts

Friday, 9 July 2021

BAPAK KAMAREK BEBAS DI SAMBUT ILC DAN ORGANISASI PAO



PAO.OR.ID : Selamat Kepada Bapak Kamarek hari ini telah bebas menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyakatan Tembilahan, sebagaimana kita ketahui sebelumnya bapak kamarek yang terjerat Karhutlah di vonis 6 tahun dengan denda 3 M, namun berkat  kerja keras Masyarakat dan Mahasiswa serta Organisasi PAO yang. melakukan Aksi protes di kantor Pengadilan Negeri  Tembilahan dilanjut dijaksaan tinggi pekanbaru dan sampai tingkat kasasi yang didampingi kuasa hukum dari Inhil Lawyer Club  (ILC).

Salah satu Perwakilan ILC LBHI BATAS INHIL Saudara Akmal menyampaikan ucapan terima kasih kepada  Pihak  LP sudah h merawat pak kamarek selama berada dalam tahanan 

"Alhamdulillah pada hari  ini  tanggal 9 juli 2021 dimana pihak pihak LP membebaskan bapak kamarek, kami dari perwakilan ILC mengucapkan Terima  Kasih kepada lapas Tembilahan atas dibebaskannya  bapak kamarek serta telah merawatnya dengan baik" ucap  Akmal. 











 

PERJALANAN ORGANISASI PAO PEDULI PAK KAMAREK

Wednesday, 23 December 2020

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI PANGKAS VONIS PAK KAMAREK DARI 5 MENJADI 3 TAHUN


WWW.PAO.OR.ID : Tentu masih ingat tentang Pak Kamarek yang di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 3 milyar rupiah oleh pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan, dengan Nomor 215 / Pid.Sus / 2019 / PN Tbh. Dalam Kasus Karhutla

Berawal dari Putusan Vonis tersebut berbuntut panjang, di sebabkan karena hasil Putusan Vonis dengan Hukuman 6 tahun dan denda 3 milyar rupiah di Nilai terlalu di Paksakan dalam Penerapan Pasal dalam Kasus Karhutla sehingga Putusan Vonis Hukuman kepada Pak Kamarek di anggap jauh dari kata keadilan yang dimana di Usia Senja Pak Kamarek harus berada dalam Jeruji Besi tanpa Pembelaan.


Rasa Empati serta rasa Kemanusiaan prihal yang menimpa Pak Kamarek ternyata mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat di kabupaten indragiri hilir, berdasarkan Informasi dari keterangan pihak keluarga Kamarek kepada Panglima PAO Anawawik bersama 10 Pengacara yang tergabung dalam Inhil Lawyers Club (ILC) yang di Koordinir Zainuddin Acang menggelar tudang sipulung membahas langka-langka  untuk membebaskan Pak Kamarek dengan melakukan Upaya Banding ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Di tempat dan waktu yang berbeda ratusan Massa Anggota PAO dari berbagai Kecamatan yang ada di Inhil dan Rekan Mahasiswa Unisi dan Organisasi HMI serta IKAMI dengan menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan dalam Gerakan Peduli Kamarek (GEMPAR-1) dengan 3 Tuntutan yakni :

1. Mendesak Penegak Hukum untuk membebaskan Pak Kamarek

2. Hentikan Dugaan "Kriminalisasi" terhadap Rakyat

3. Tegakkan keadilan seadil-adilnya.


Tidak sampai disitu Gerakan Peduli Kamarek Jilid 2 (GEMPAR-2), Gelar Aksi Unjuk Rasa kembali di lakukan Organisasi PAO bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru dengan tuntutan yang sama. Sementara Tim Kuasa Hukum Pak Kamarek yang tergabung dalam Inhil Lawyers Club (ILC) melakukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan hasil di pangkas 1 Tahun menjadi 5 tahun. Sehingga pada Puncaknya Inhil Lawyers Club (ILC) melanjutkan Banding di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Putusan Hukuman menjadi 3 tahun.


Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pak Kamarek Zainuddin Acang menyampaikan rasa Syukur serta Ungkapan Terima Kasih kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kehakiman RI bill khusus kepada seluruh sahabat-sahabat ILC, Sahabat Awie dkk. serta seluruh masyarakat yangg telah berempati dan mendoakan untuk orang tua kita pak KAMAREK

"Alhamdulillah Yaa Robb......Orang tua kita Bapak KAMAREK terpidana perkara Karhutla yang di vonis 6 tahun pada Tingkat Pengadilan Negeri, ditingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru divonis 5 tahun dan Alhamdulillah pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI divonis 3 tahun...... Terimakasih kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kehakiman RI bill khusus kepada seluruh sahabat2 ILC, Sahabat Awie dkk serta seluruh masyarakat yg telah berempati dan mendoakan utk orangtua kita pak KAMAREK... semoga menjadi amal ibadah disini Allah SWT, Aamiinn Yaa Robbal Aalamiin"Kutipan Zainuddin Acang Ketua ILC 

Sementara itu Panglima PAO Anawawik juga mengucapkan menyampaikan Ucapan Terima Kasih mewakili Keluarga Pak Kamarek

"Atas nama keluarga besar pak kamarek kami ucapkan terima kasih banyak buat tim kuasa hukum pak kamarek dan seluruh element masyarakat yang bersama-sama memperjuangkan orang tua kita ini, Putusan dari MA sudah keluar bagi orang tua kita pak kamarek. Sekarang kami akan dudukkan dengan kuasa hukum dan keluarga pak kamarek, apakah kita menerima putusan ini atau kita ambil langkah Peninjauan Kembali Keputusan MA RI Turun 3 Tahun" Ucap Awi'e


Monday, 27 April 2020

TUDANG SIPULUNG BERSAMA ILC INHIL DAN PANGLIMA PAO SEPUTAR PERKEMBANGAN BAPAK KAMAREK




Tembilahan: Setelah Beberapa bulan yang lalu Mahasiswa dan Masyarakat serta Organisasi Pallapi Arona Ogi'e (PAO) tergabung dalam Aksi Demo Gerakan Masyarakat Peduli Kamarek (GEMPAR I) di Depan Pengadilan Negeri Tembilahan Serta (GEMPAR II) di depan Kejaksaan Tinggi Pekanbaru dalam mengawal serta mengupayakan Pembebasan Bapak Kamarek yang di Vonis 6 Tahun dan Denda 3M, beberapa hari yang lalu Tim Kuasa dari Bapak Kamarek mengadakan Tudang Sipulung Bersama Indonesia Lawyers Club (ILC) Kabupten Indragiri Hilir, Tim Advokat Bapak Pak Kamarek bersama Bapak Zainuddin Acang dkk. Setelah Kemarin Hari Kamis Tanggal 23-04-2020. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Diterima Oleh Tim Kuasa Hukum.: (26/04/2020)





Adapun Putusannya Adalah Pak Kamarek Hanya Diturunkan/Penurunan Hukuman 1 Tahun Dari Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan. Yang Awalnya 6 Tahun Menjadi 5 Tahun; Ungkap Saudara Anawawik/Awi'e selaku Panglima PAO di Media Sosial beberapa hari yang lalu


"Dikarnakan Keputusan Tersebut Dirasa Masih Blum Mencapai Tujuan Keadilan Buat Tomatua Kita Pak Kamarek, Maka Kami Sepakat Sesuai Harapan Serta Tujuan Awal Untuk Berupaya Me Lepaskan Pak Kamarek Sehingga Disepakati Untuk Melanjukan Perjuangan Di Mahkamah Agung Ri Di Jakarta Dengan Jalan Kasasi".


Saya Awi'e Secara Pribadi Bersama Tim Gempar 1 Dan 2 Menyatakan Akan Terus Mengawal Dan Memperjuangkan Supaya Pak Kamarek Mendapatkan Keadilan. Serta Tidak Luput Saya Ucapkan Banyak Terima Kasih Buat Abg Advokat Tim ILC INHIL, Tim Gempar 1 Dan 2, Serta Semua Yang Telah Berpartisipasi Dan Mensuport Pejuangan Ini. 


Kami Memohon Kepada Silessureng Yamanenna Untuk Tidak Hentinya Mendoakan Perjuangan Ini Dan Smoga Ada Jalan Supaya Bisa Kami Gemparkan Mahkamah Agung Di Tengah Siatuasi Musibah Corona Yg Melanda Saat Ini.





Penulis: Admin