PAO.OR.ID : Selamat Kepada Bapak Kamarek hari ini telah bebas menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyakatan Tembilahan, sebagaimana kita ketahui sebelumnya bapak kamarek yang terjerat Karhutlah di vonis 6 tahun dengan denda 3 M, namun berkat kerja keras Masyarakat dan Mahasiswa serta Organisasi PAO yang. melakukan Aksi protes di kantor Pengadilan Negeri Tembilahan dilanjut dijaksaan tinggi pekanbaru dan sampai tingkat kasasi yang didampingi kuasa hukum dari Inhil Lawyer Club (ILC).
Salah satu Perwakilan ILC LBHI BATAS INHIL Saudara Akmal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak LP sudah h merawat pak kamarek selama berada dalam tahanan
"Alhamdulillah pada hari ini tanggal 9 juli 2021 dimana pihak pihak LP membebaskan bapak kamarek, kami dari perwakilan ILC mengucapkan Terima Kasih kepada lapas Tembilahan atas dibebaskannya bapak kamarek serta telah merawatnya dengan baik" ucap Akmal.









No comments:
Post a Comment