Tembilahan: Setelah Beberapa bulan yang lalu Mahasiswa dan Masyarakat serta Organisasi Pallapi Arona Ogi'e (PAO) tergabung dalam Aksi Demo Gerakan Masyarakat Peduli Kamarek (GEMPAR I) di Depan Pengadilan Negeri Tembilahan Serta (GEMPAR II) di depan Kejaksaan Tinggi Pekanbaru dalam mengawal serta mengupayakan Pembebasan Bapak Kamarek yang di Vonis 6 Tahun dan Denda 3M, beberapa hari yang lalu Tim Kuasa dari Bapak Kamarek mengadakan Tudang Sipulung Bersama Indonesia Lawyers Club (ILC) Kabupten Indragiri Hilir, Tim Advokat Bapak Pak Kamarek bersama Bapak Zainuddin Acang dkk. Setelah Kemarin Hari Kamis Tanggal 23-04-2020. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Diterima Oleh Tim Kuasa Hukum.: (26/04/2020)
Adapun Putusannya Adalah Pak Kamarek Hanya Diturunkan/Penurunan Hukuman 1 Tahun Dari Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan. Yang Awalnya 6 Tahun Menjadi 5 Tahun; Ungkap Saudara Anawawik/Awi'e selaku Panglima PAO di Media Sosial beberapa hari yang lalu
"Dikarnakan Keputusan Tersebut Dirasa Masih Blum Mencapai Tujuan Keadilan Buat Tomatua Kita Pak Kamarek, Maka Kami Sepakat Sesuai Harapan Serta Tujuan Awal Untuk Berupaya Me Lepaskan Pak Kamarek Sehingga Disepakati Untuk Melanjukan Perjuangan Di Mahkamah Agung Ri Di Jakarta Dengan Jalan Kasasi".
Saya Awi'e Secara Pribadi Bersama Tim Gempar 1 Dan 2 Menyatakan Akan Terus Mengawal Dan Memperjuangkan Supaya Pak Kamarek Mendapatkan Keadilan. Serta Tidak Luput Saya Ucapkan Banyak Terima Kasih Buat Abg Advokat Tim ILC INHIL, Tim Gempar 1 Dan 2, Serta Semua Yang Telah Berpartisipasi Dan Mensuport Pejuangan Ini.
Kami Memohon Kepada Silessureng Yamanenna Untuk Tidak Hentinya Mendoakan Perjuangan Ini Dan Smoga Ada Jalan Supaya Bisa Kami Gemparkan Mahkamah Agung Di Tengah Siatuasi Musibah Corona Yg Melanda Saat Ini.
Penulis: Admin





No comments:
Post a Comment