SAMBUTAN DPP PAO : ASSALAMU'ALAIKUMWARAHMATULLAHIWABARAKATUH, SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DEWAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI ASSEDDINGENG WIJANNA OGIE DALAM BAHASA INDONESIA DIKENAL DENGAN NAMA PERSATUAN ANAK OGI (DPP-PAO) KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU, PAO ADALAH PERKUMPULAN WARGA MASYARAKAT SUKU BUGIS RANTAU DENGAN BERDASARKAN PANCASILA DAN UDD 45 SERTA DIBAWAH NAUNGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DENGAN TUJUAN MEMPERSATUKAN SEGENAP WARGA MASYARAKAT BUGIS SELURUH NUSANTARA MAUPUN MANCA NEGARA DENGAN VISI MISI - MASSEDDI RIPASSEDDI MAPPASSEDDI-TOPADA SIPAMMASE MASE - NIAT MADECENG PADATTA RUPA TAU TERUTAMA SEMPUGIKU TEGA-TEGAKI WANUA DI ONDROWI. WASSALAMU'ALAIKUMWARAHMATULLAHIWABARAKATUH

Thursday, 31 December 2020

PAO DAN KSB SERTA IPSS BERSINERGI GALANG DANA UNTUK KORBAN MUSIBAH DIKATEMAN


PAO.OR.ID.: Rabu 30 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 05.00 subuh, telah terjadi kebakaran di areal pasar Guntung, yang mengakibatkan 40 kios dan 20 sepeda motor terbakar habis. Menanggapi kejadian tersebut Kepala Departemen Srikandi Dewan Pengurus Pusat Pallapi Arona Ogi'e (DPP PAO) Ibu Diana langsung berinisiatif bergerak mengajak anggota PAO yg berada di Kateman serta Organisasi Kepemudaan lainnya yakni Komunitas Suku Bugis (KSB) Kateman, Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kateman, bersama-sama turun menggalang dana untuk membantu saudara kita yang tertimpa musibah.
Panglima PAO ANAWAWIK menyampaikan ungkapan keprihatinannya atas musibah yang terjadi di kateman serta ucapan terima kasih  kepada Kepala Departemen  Srikandi PAO beserta anggota PAO yang ada di kateman berikut kepada Organisasi KSB dan IPSS yang berdomisili di kateman.


"Selaku Panglima PAO saya turut prihatin atas musibah yang menimpah warga maupun Saudara kita di Kateman disamping itu juga saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Departemen Srikandi DPP PAO yang telah berinisiatif turun ke jalan membantu saudara kita yang tertimpa musibah, tak lupa pula saya ucapkan Terima Kasih kepada seluruh anggota PAO yang turut serta terlibat dalam penggalangan dana , terkhusus kepada Organisasi KSB dan IPSS yang bersinergi serta bersatu padu  dalam menggalang dana bagi korban musibah kebakaran dikateman"ungkap Awi'e 

Lanjut Panglima PAO Anawawik menyampaikan rasa bangga terhadap Ibu  Diana.

"Saya sangat bangga terhadap Kepala Departemen Srikandi PAO karena meskipun saat ini  dalam kondisi hamil besar beliau masih mau turun membantu sesama dan mengajak organisasi kepemudaan lainnya yang ada dikateman untuk turun bersama sama menggalang Dana bagi korban musibah kebakaran di kateman."lanjut Awi'e




















Wednesday, 23 December 2020

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI PANGKAS VONIS PAK KAMAREK DARI 5 MENJADI 3 TAHUN


WWW.PAO.OR.ID : Tentu masih ingat tentang Pak Kamarek yang di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 3 milyar rupiah oleh pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan, dengan Nomor 215 / Pid.Sus / 2019 / PN Tbh. Dalam Kasus Karhutla

Berawal dari Putusan Vonis tersebut berbuntut panjang, di sebabkan karena hasil Putusan Vonis dengan Hukuman 6 tahun dan denda 3 milyar rupiah di Nilai terlalu di Paksakan dalam Penerapan Pasal dalam Kasus Karhutla sehingga Putusan Vonis Hukuman kepada Pak Kamarek di anggap jauh dari kata keadilan yang dimana di Usia Senja Pak Kamarek harus berada dalam Jeruji Besi tanpa Pembelaan.


Rasa Empati serta rasa Kemanusiaan prihal yang menimpa Pak Kamarek ternyata mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat di kabupaten indragiri hilir, berdasarkan Informasi dari keterangan pihak keluarga Kamarek kepada Panglima PAO Anawawik bersama 10 Pengacara yang tergabung dalam Inhil Lawyers Club (ILC) yang di Koordinir Zainuddin Acang menggelar tudang sipulung membahas langka-langka  untuk membebaskan Pak Kamarek dengan melakukan Upaya Banding ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Di tempat dan waktu yang berbeda ratusan Massa Anggota PAO dari berbagai Kecamatan yang ada di Inhil dan Rekan Mahasiswa Unisi dan Organisasi HMI serta IKAMI dengan menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan dalam Gerakan Peduli Kamarek (GEMPAR-1) dengan 3 Tuntutan yakni :

1. Mendesak Penegak Hukum untuk membebaskan Pak Kamarek

2. Hentikan Dugaan "Kriminalisasi" terhadap Rakyat

3. Tegakkan keadilan seadil-adilnya.


Tidak sampai disitu Gerakan Peduli Kamarek Jilid 2 (GEMPAR-2), Gelar Aksi Unjuk Rasa kembali di lakukan Organisasi PAO bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru dengan tuntutan yang sama. Sementara Tim Kuasa Hukum Pak Kamarek yang tergabung dalam Inhil Lawyers Club (ILC) melakukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan hasil di pangkas 1 Tahun menjadi 5 tahun. Sehingga pada Puncaknya Inhil Lawyers Club (ILC) melanjutkan Banding di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Putusan Hukuman menjadi 3 tahun.


Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pak Kamarek Zainuddin Acang menyampaikan rasa Syukur serta Ungkapan Terima Kasih kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kehakiman RI bill khusus kepada seluruh sahabat-sahabat ILC, Sahabat Awie dkk. serta seluruh masyarakat yangg telah berempati dan mendoakan untuk orang tua kita pak KAMAREK

"Alhamdulillah Yaa Robb......Orang tua kita Bapak KAMAREK terpidana perkara Karhutla yang di vonis 6 tahun pada Tingkat Pengadilan Negeri, ditingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru divonis 5 tahun dan Alhamdulillah pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI divonis 3 tahun...... Terimakasih kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kehakiman RI bill khusus kepada seluruh sahabat2 ILC, Sahabat Awie dkk serta seluruh masyarakat yg telah berempati dan mendoakan utk orangtua kita pak KAMAREK... semoga menjadi amal ibadah disini Allah SWT, Aamiinn Yaa Robbal Aalamiin"Kutipan Zainuddin Acang Ketua ILC 

Sementara itu Panglima PAO Anawawik juga mengucapkan menyampaikan Ucapan Terima Kasih mewakili Keluarga Pak Kamarek

"Atas nama keluarga besar pak kamarek kami ucapkan terima kasih banyak buat tim kuasa hukum pak kamarek dan seluruh element masyarakat yang bersama-sama memperjuangkan orang tua kita ini, Putusan dari MA sudah keluar bagi orang tua kita pak kamarek. Sekarang kami akan dudukkan dengan kuasa hukum dan keluarga pak kamarek, apakah kita menerima putusan ini atau kita ambil langkah Peninjauan Kembali Keputusan MA RI Turun 3 Tahun" Ucap Awi'e


Friday, 18 December 2020

ISTIGHOSAH DAN KHITAN MASSAL GRATIS OLEH DPP PAO DAN FORKOPIMDA INHIL

 

WWW.PAO.OR.ID - Pelaksanakan Agenda Dewan Pengurus Pallapi Arona Ogi'e (DPP-PAO) di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Menggelar Kegiatan Istighosah dan Khitan Massal Gratis bersama dengan Forum Komuniksi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.(18/12/2020).

Pelaksanaan Agenda DPP PAO bersama FORKOPIMDA Kabupaten Indragiri Hilir hari ini di hadiri oleh Ketua Umum DPP PAO Edi Harianto Sindrang, Sekjen PAO Anawawik didampingi Kasdim 0314/Inhil Letkol Inf Untung Kusmanto, Kapolsek Pelangiran Iptu Andi Ace, Asisten III T Jauhari, Kapala Dinas Perkebunan Sirajuddin, Camat Pelangiran Abdul Pani, Pjs Danramil 10/Pelangiran Pelda Samsuwir bersama jajarannya, Kepala Desa Tanjung Simpang Abu Nawas serta Staf, dan Rombongan Anggota PAO yang berkesempatan hadir dari Kota Tembilahan.

Adapun Jumlah anak yang di khitan dalam Pelaksanaan Khitan Massal Gratis kali ini berjumlah 39 anak yang tangani 6 (enam) Orang Tenaga Medis yang tergabung dalam satu Team Kang Sunat yang juga di datangkan dari Kota Tembilahan.